LARASITA

Usaha-usaha peningkatan pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah, baik bidang tanah yang belum terdaftar maupun pendaftaran derivatif untuk bidang-bidang tanah yang sudah terdafar menjadi hak baru. Komputerisasi Kantor Pertanahan merupakan salah satu bentuk usaha peningkatan pelayanan yang digagas dalam rangka meningkatkan percepatan waktu pelayanan sebagai akibat dari sudah terbangun database pertanahan, sehingga akses data dalam rangka proses administrasi menjadi semakin cepat.
Pada tahun 2007, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar membuat gebrakan bentuk pelayanan lain, sebagai pengembangan dari pelayanan komputerisasi pertanahan di loket (front office). Bentuk pelayanan tersebut adalah mobil services yang di beri label LARASITA (LAyanan RAkyat untuk SertIfikasi Tanah). Dengan pelayanan ini, Kantor Pertanahan dituntut untuk melakukan pelayanan secara proaktif dengan mendatangi masyarakat secara reguler. Pelayanan LARASITA merupakan inovasi bentuk pelayanan pertanahan. Kegiatan ini dapat terwujud sebagai dampak positip kemajuan teknologi informasi khususnya komunikasi data elektronik.
Secara teknis pelayanan pertanahan melalui LARASITA dilakukan dengan memberikan informasi secara on site, menerima berkas permohonan, melakukan kegiatan front office berupa input data pemohon/ berkas lain, menerima biaya administrasi dan memberikan kwitansi pembayaran dan tanda terima penerimaan berkas. Melalui jaringan komunikasi data (melalui WIFI atau jaringan GSM/ GPRS) aplikasi pelayananan on site melakukan login untuk mengakses ke database yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Update penambahan database selalu terjadi apabila petugas front office berhasil melakukan access data dan mengeksekusi nya.
Beberapa keuntungan yang dapat diambil dari bentuk layanan ini adalah:
Karena keberhasilan program LARASITA di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, terbukti dengan diraihnya penghargaan untuk Kantor Pertanahan dengan pelayanan yang terbaik serta piagam penghargaan dari MURI untuk kategori Kantor Pertanahan dengan bentuk pelayanan mobil keliling yang pertama kali di Indonesia, maka BPN RI mengangkat menjadi program nasional.