Selamat datang di www.bpnkabmojokerto.org, situs resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto     Semoga Informasi yang kami tampilkan di layanan Website ini bisa memberikan manfaat bagi pengunjung.
MENU UTAMA
  • Halaman Muka
  • Sekapur Sirih
  • Kontak Kami
  • Buku Tamu
  • Pengelola Situs

PROFIL ORGANISASI
  • Tentang BPN
  • Profil Kantah Kab. Mojokerto
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • 11 Agenda Reformasi

PROFIL LAYANAN
  • Layanan Reguler
  • Layanan Non-Reguler
  • Notaris & PPAT
  • Tabel Biaya
  • Pengumuman

LAYANAN KHUSUS
  • Larasita
  • SMS Gateway
  • e-Kiosk

INFORMASI BERKAS
  • Berkas Selesai
  • Berkas dalam Proses
  • Berkas dalam Pengumuman
  • Sertifikat Hilang

RUBRIK
  • Berita
  • Artikel
  • Agenda
  • Galeri
  • Peta

KONSULTASI ONLINE
marjuki
(LARASITA HELPDESK)



E-KIOSK







KIOSK merupakan Layanan Informasi Pertanahan yang terdiri dari seperangakat komputer dan Aplikasi KIOSK yang terhubung dengan database LOC (Land OfficeComputerization) dan dapat diakses oleh pemohon / masyarakat untuk memperoleh informasi secara mandiri di Kantor Pertanahan. Informasi yang disediakan antara lain meliputi :

  1. INFORMASI LOKET : Informasi mengenai jenis loket pelayanan yang ditetapkan berfdasarkan Instruksi Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas pelayanan masyarakat dibidang pertanahan yang meliputi : 1. Loket Informasi Pelayanan. 2. Loket Penyerahan Dokumen. 3. Loket penyerahan biaya . 4. Loket Pengambilan produk.
  2. INFORMASI PENDAFTARAN : Informasi mengenai syarat pendaftaran berdasarkan Keputusan Kepala Badan Peratanah Nasional No. 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  3. INFORMASI PELAYANAN : Informasi yang dapat diakses dalam layanan ini mencakup kemajuan Proses Berkas Permohonan dan Informasi Sertipikat Hak Atas Tanah.
  4. INFORMASI PRODUK : Informasi yang dapat diakses dalam layanan ini antara lain mencakup jumlah penerbitan sertipikat, Data Pendaftaran Tanah, Data Catatan Penghapusan, Jumlah transaksi Hak Tanggungan dan Nilai BPHTB & PPH.
  5. INFORMASI PENGADUAN : Informasi mengenai Prosedur Pengaduan Pelayanan yang dapat disampaikan secata tertulis maupun lisan ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Propinsi dan Kantor BPN RI.

© 2009 Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, developed by primanetwork.net