TENTANG BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan
sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
- Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
- Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
- Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
- Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
- Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
ARTI LAMBANG BPN

Lambang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan terdiri dari:
Gambar 4 (empat) butir padi melambangkan Kemakmuran dan
kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan
Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu kemakmuran,
keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.
Gambar lingkaran bumi melambangkan sumber penghidupan manusia.
Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang
berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang
meliputi tanah, air dan udara.
Gambar sumbu melambangkan poros keseimbangan. 3 (tiga) Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur
Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi memaknai atau melambangkan
11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI. Bidang pada sisi sebelah kiri melambangkan bidang bumi yang berada
diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI.
Arti warna dalam lambang BPN RI :
Arti warna dalam lambang BPN RI :
- Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
- Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
- Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.